Untuk mengakses layanan dapat dilakukan di call center / via telepon di nomor :

WhatsApp 082282299929

(0733) 324963, atau
(0733) 324954

RS AR. Bunda Lubuk Linggau menerima semua golongan masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan. Sebagai Institusi Rumah Sakit harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Direktur, untuk itu telah diatur persyaratan bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan di RS AR. Bunda Lubuk Linggau sebagai  berikut:

  • Pasien Umum

Persyaratan Pelayanan Bagi Pasien Umum :

Tempat Pelayanan Tanpa Rujukan Dengan Rujukan
Instalasi Rawat Jalan (IRJ) Langsung ke loket Langsung ke loket
Instalasi Gawat Darurat (IGD) Langsung ke triage Langsung ke triage
Instalasi Rawat Inap (IRNA) Masuk melalui IRJ/ IGD Masuk melalui IRJ/ IGD
Instalasi Rawat Inap Kebidanan Masuk melalui IRJ/ IGD Masuk melalui IRJ/ IGD
  • Pasien Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Persyaratan Pelayanan Bagi Pasien Peserta Jaminan Kesehatan (JKN) :

Tempat Pelayanan Persyaratan
Instalasi Rawat Jalan (IRJ) –     Kartu Kepesertaan BPJS

–     Rujukan puskesmas/ dokter keluarga

–     Fotokopi KK dan KTP

Instalasi Gawat Darurat (IGD) –     Kartu Kepesertaan BPJS

–     Fotokopi KK dan KTP

Instalasi Rawat Inap (IRNA) –     Kartu Kepesertaan BPJS

–     Rujukan puskesmas/ dokter keluarga

–     Fotokopi KK dan KTP

–     Surat MRS dari IGD atau klinik rawat jalan.